Rizal Ramli Ungkap 2 Kemungkinan dalam Kasus BLBI

Rizal Ramli mengakui ada yang salah dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 48 bank saat krisis moneter terjadi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Mei 2017, 18:41 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 18:41 WIB
2015125-Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli -Jakarta
Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli menjawab pertanyaan dalam acara temu wicara bersama wartawan di rumah dinasnya di Jakarta, Rabu (25/11). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, mantan Menko Ekuin Rizal Ramli mengakui ada yang salah dalam proses kebijakan dan pelaksanaan dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap 48 bank saat krisis moneter terjadi.

"Ada hal yang salah. Kebijakannya, tetapi ada juga kemungkinan salah dalam pelaksanaannya," ujar Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Terkait indikasi keterlibatan mantan Presiden Megawati dalam penerbitan Inpres No 8 Tahun 2002 yang mendasari dikeluarkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligor yang mengembalikan dana pinjaman BLBI, Rizal tak mau menjelaskan lebih jauh.

"Saya kira KPK masih dalam proses penyelidikan. Di dalam kasus BLBI ini, dalam inpres ini‎, tanya sama KPK saja," kata Rizal Ramli.

KPK sudah mengungkap kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Terkait penerbitan SKL BLBI tersebut, diduga kerugian negara hingga Rp 3,7 triliun. Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Syafruddin sebagai tersangka.

Syafruddin disangkakan KPK melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya