Jadi Tersangka Kasus Ganja Artis Iwa K Mohon Rehabilitasi

Rapper Iwa K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan tiga linting ganja. Ia kini menjalani proses pemeriksaan di BNN

oleh Awan Harinto diperbarui 02 Mei 2017, 19:29 WIB
Diterbitkan 02 Mei 2017, 19:29 WIB

Liputan6.com, Jakarta Rapper Iwa K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan tiga linting ganja. Ia kini menjalani proses pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Kabag Humas BNN Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan, Iwa K sudah berada di Lab BNN sejak pukul 13.30 WIB, Selasa (2/5/2017). "Saat ini masih di-assesment oleh Tim BNN," tutur Sulistiyandriatmoko di depan Lab BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2017).

Menurut Sulistiyandriatmoko, pemeriksaan BNN terhadap Iwa K merupakan permintaan dari keluarganya sendiri. Hal itu dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat menerima pelayanan rehabilitasi.

Selengkapnya di

Mohon Rehabilitasi, Iwa K Jalani Pemeriksaan di BNN

Direhab, Iwa K Tetap Jalani Proses Hukum

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya