Liputan6.com, Jakarta Rapper Iwa K telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan tiga linting ganja. Ia kini menjalani proses pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN). Kabag Humas BNN Kombes Sulistiyandriatmoko mengatakan, Iwa K sudah berada di Lab BNN sejak pukul 13.30 WIB, Selasa (2/5/2017). "Saat ini masih di-assesment oleh Tim BNN," tutur Sulistiyandriatmoko di depan Lab BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/5/2017).
Menurut Sulistiyandriatmoko, pemeriksaan BNN terhadap Iwa K merupakan permintaan dari keluarganya sendiri. Hal itu dimaksudkan agar yang bersangkutan dapat menerima pelayanan rehabilitasi.
Baca Juga
Selengkapnya di
Advertisement