Liputan6.com, Bandar Lampung - Polisi berhasil membongkar sebuah gudang penyimpanan narkoba di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada Kamis malam (31/1/2025). Dari penggerebekan ini, petugas mengamankan 2,2 kilogram sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menangkap seorang penjaga gudang berinisial RF (34). Dari hasil penyelidikan, narkoba tersebut diketahui berasal dari seseorang yang belum teridentifikasi di Provinsi Jambi.
"Hari ini kami mengungkap kasus peredaran narkoba yang telah diselidiki sejak beberapa waktu lalu. Pelaku RF, yang kini ditetapkan sebagai tersangka, berperan sebagai penjaga gudang narkoba di Kota Bandar Lampung. Barang haram ini dijemput oleh RF dari wilayah Jambi," ujar Alfret, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Menurut Alfret, RF membawa narkoba tersebut ke Bandar Lampung menggunakan bus. Berdasarkan pengakuannya, total sabu yang diangkut mencapai 2,5 kilogram. Namun, sebanyak 300 gram sudah diserahkan kepada empat orang lainnya sebelum polisi melakukan penggerebekan.
Baca Juga
"RF ini bertugas menjemput narkoba dari Jambi dan membawanya ke Bandar Lampung. Dari hasil interogasi, ia mengaku dijanjikan upah Rp10 juta per kilogram sabu yang berhasil dikirim hingga ke tangan pengedar lainnya," jelas Alfret.
Barang bukti yang diamankan di lokasi ditemukan dalam kemasan teh Cina dan disimpan di sebuah kamar indekos yang dijadikan sebagai gudang oleh RF.
Selain RF, polisi turut mengamankan lima tersangka lain yang diduga sebagai pengedar narkoba dalam jaringan tersebut. Mereka adalah AK (34), HL (31), RD (34), RI (28), dan HM (34).
"Dari hasil penyelidikan, kelima tersangka ini merupakan pengedar kecil yang masih terhubung dengan jaringan RF," tambah Alfret.
Polisi memperkirakan bahwa dari pengungkapan kasus ini, sekitar 110.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba. Jika diuangkan, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp2,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap pemasok utama narkoba tersebut," pungkas Alfret.
Â