Liputan6.com, Jakarta - Sidang vonis Ahok masih berlangsung di Gedung Kementan, Jakarta Selatan. Semua pihak diminta untuk menerima apa pun keputusan majelis hakim terhadap Ahok.
Direktur Wahid Institute Yenny Wahid meminta masyarakat harus menghormati dan menerima apa pun yang menjadi putusan hakim itu. Jangan ada pandangan buruk terhadap peradilan yang nantinya akan melemahkan proses hukum itu sendiri.
Baca Juga
"Apa pun vonis yang keluar nanti ya kita harus hormati proses hukum yang sudah berjalan. Dan kita jaga independensi pengadilan," kata Yenny kepada Liputan6.com, Jakarta, Selasa (9/5/2017).
Advertisement
Putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid atau Gus Dur itu menyebutkan, masyarakat yang pro atau kontra terhadap Ahok harus kembali bersatu. Jangan ada lagi terbawa atmosfer pertentangan dengan terus melakukan aksi-aksi yang menguras tenaga.
"Marilah kita move on, kita lelah ya energi terus terbuang karena mengurus persoalan ini. Jadi energi harusnya diaktifkan untuk membangun. Persoalan utama itu kesenjangan ekonomi umat masih banyak dan kita harus fokus juga di situ," ujar Yenny.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa melakukan penodaan agama lantaran mengutip Surat Al Maidah ayat 51 saat berpidato di Kepulauan Seribu pada September 2016. Ahok didakwa dua pasal alternatif, yakni Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Dalam tuntutannya, JPU tidak menjeratnya dengan Pasal 156a KUHP karena ucapan Ahok tak memenuhi unsur niat. JPU pun menuntut Ahok dengan Pasal 156 KUHP serta menghukum 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.