Berkas Vonis Ahok 630 Halaman, Hakim Tak Baca Seluruhnya

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 09 Mei 2017, 09:16 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 09:16 WIB
20170404-Sidang Ke-17 Pemeriksaan Ahok sebagai Terdakwa-Antonius
Majelis Hakim memimpin sidang lanjutan dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4). Agenda sidang ke-17 adalah pemeriksaan terdakwa dan pemaparan barang bukti. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis Ahok di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Sebelum membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto meminta persetujuan terkait pembacaaan lembar putusan.

"Sebelum saya bacakan, putusan sudah net. Ada sekitar 630 (halaman) lebih saya enggak hafal," ujar Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Majelis hakim menawarkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa agar berkas putusan tidak dibaca seluruhnya. Majelis hakim hanya akan membacakan poin-poin yang dianggap penting.

Penawaran itu disepakati kedua pihak. Penuntut umum mengungkapkan tidak perlu membacakan seluruhnya, begitu pun dengan penasihat hukum. Mereka mengungkapkan tidak keberatan lembar putusan itu tidak dibacakan seluruhnya.

"Jadi tidak dibacakan semua, bergiliran 5 anggota majelis ini," ujar Dwiarso.

Dwiarso meminta pengunjung [sidang vonis Ahok](sidang vonis Ahok  "") agar bersikap tertib. Mereka tidak diperkenankan bertindak gaduh agar persidangan berlangsung lancar.

"Pengunjung diminta tertib, tidak perlu dikomentari, yel-yel, tepuk tangan, takbir. Tertib supaya yang ada di sini bisa mendengarkan pertimbangan majelis secara utuh. Kami ingatkan, kalau ada kegaduhan, diharapkan petugas keamanan mengeluarkan pengujung tersebut," ujar dia.

Setelah 21 kali persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada hari ini.

Dalam menghadapi sidang vonis tersebut, Ahok mengaku pasrah kepada Tuhan atas kasus hukum yang membelitnya. Dalam doanya, Ahok meminta Tuhan agar membuktikan dirinya tidak menista agama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya