Djarot Respons Vonis Ahok: Kalau Dia Sakit, Saya Ikut Sakit

Bagi Djarot, vonis tidak menghentikan upaya hukum terhadap Ahok karena masih ada banding.

oleh Ika Defianti diperbarui 09 Mei 2017, 11:34 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2017, 11:34 WIB
Basuki Tjahaja Purnama- Ahok- Djarot Saiful Hidayat-Jakarta- Angga Yuniar-20170419
Ahok bersama Djarot saat konferensi pers terkait hasil hitung cepat Pilkada DKI 2017, Jakarta, Rabu (14/4). Ahok berjanji akan melunasi janji-janjinya selama menjabat sebelum lepas jabatan Oktober 2017. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menilai vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seharusnya lebih ringan dari putusan yang dijatuhkan.

"Seharusnya lebih ringan," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Selasa (9/5/2017).

Djarot mengatakan, dia tidak pernah berandai-andai tentang putusan yang akan diketuk majelis hakim. Namun, dia menghormati putusan tersebut.

"Kita serahkan pada hakim, kami hormati itu," ujar Djarot.

Adapun vonis, mantan Bupati Blitar ini menambahkan, tidak menghentikan upaya hukum terhadap karibnya. "Masih ada banding, ini belum selesai. Ini masih panjang," kata Djarot.

Menurut Djarot, dirinya masih akan mendampingi Ahok pasca vonis dijatuhkan.

"Kami satu paket, bukan sebatas gubernur dan wakil gubernur, tapi sesama sahabat. Saya bisa back up, saya bisa lindungi. Kalau dia sakit, saya juga ikut sakit," kata Djarot.

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan hukuman pidana 2 tahun penjara. Ahok divonis terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama.

"Menyatakan Ir Basuki Tjahaja Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan memerintahkan terdakwa ditahan," tegas Ketua Majelis Hakim Dwiarso dalam persidangan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).

Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya