Pendukung Ahok yang Kritik Jokowi Dilaporkan ke Polisi

Kan bersama kuasa hukumnya Ferry Juan membawa beberapa barang bukti yang mengindikasikan bahwa VK telah melakukan pelanggaran hukum.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 14 Mei 2017, 02:01 WIB
Diterbitkan 14 Mei 2017, 02:01 WIB
Ribuan Lilin Untuk Ahok Sinari Pelataran Tugu Proklamasi
Ribuan pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggelar acara Malam Solidaritas atas Matinya Keadilan di Tugu Proklamasi, Jakarta (10/05). Mereka menyanyikan lagu-lagu nasional dengan menyalakan lilin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - VK, pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berorasi di depan Rutan Cipinang pada Selasa, 9 Mei 2017 dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pria yang bernama Kan Hiung.

Kan yang datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukum dan temannya itu, melaporkan VK atas nama pribadi. Dia merasa bahwa orasi VK yang menyebut rezim Jokowi lebih parah dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono dianggap telah menghina pemerintahan Jokowi dan SBY.

"Saya sebagai rakyat Indonesia merasa dirugikan karena presiden adalah simbol negara yang harus dihormati. Kalau semua orang bebas berorasi dan teriak-teriak menghina presiden kita, apa kata dunia," ucap Kan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 13 Mei 2017.

"Di situ pastinya secara keterbukaan begitu, ada media internasional yang meliput soal hal itu maka bisa membuat rasa kepercayaan internasional ke Indonesia menurun. Sebagai rakyat Indonesia, saya merasa dirugikan," Kan melanjutkan.

Kan bersama kuasa hukumnya Ferry Juan juga membawa beberapa barang bukti yang mengindikasikan bahwa VK telah melakukan pelanggaran hukum, seperti satu keping CD yang berisi video orasi.

"Kami juga membawa screenshot sejumlah media online yang telah memberitakan hal tersebut serta ucapan dari Mendagri Tjahjo Kumolo sudah memberitakan kalau beliau tersinggung. Dan video itu ada dua model, satu yang terang, satu yang agak gelap-gelap. Itu jelas kalau itu wajahnya," kata dia.

VK dilaporkan atas kasus dugaan kejahatan kekuasaan umum serta terancam Pasal 207 KUHP. Laporan Kan sudah tercatat di Polda Metro Jaya dengan nomor LP TBL/2314/V/2017/PMJ/ Dit.Reskrimum, tanggal 13 Mei 2017.

Reaksi Mendagri

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat suara mengenai wanita yang berorasi di aksi simpatik untuk Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Wanita itu menyebut rezim Jokowi lebih parah dari rezim Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Menurut Tjahjo, dirinya sebagai bagian dari pemerintahan maka perlu membela presiden.

"Ini menyangkut rezim pemerintahan. Ini dia sebut rezim pemerintahan Jokowi. Saya bagian dari pemerintah. Saya harus bela Presiden saya," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 12 Mei 2017.

Namun, politikus PDI Perjuangan itu menolak jika sikapnya itu disebut sebagai bentuk antikritik. Menurut dia, masyarakat harus bisa membedakan antara kritik dan fitnah. Tjahjo pun berencana melaporkan hal tersebut.

Namun, sebelum langkah itu diambil, Tjahjo memberi kesempatan kepada VK untuk menjelaskan maksud perkataannya saat berorasi itu. Dia sudah mengirim surat secara khusus kepada VK untuk bisa datang dan memberi penjelasan.

Sementara itu, VK mengaku sudah mengirimkan surat klarifikasi pernyataannya tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Soal itu saya sudah kirim surat klarifikasi, bisa ditanyakan ke Pak Menteri. Jadi bisa ditanyakan langsung ke Pak Menteri," kata VK kepada Liputan6.com, di Jakarta, Sabtu, 13 Mei 2017.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya