Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama narapidana yang akan dieksekusi mati pada gelombang IV. Menurut Prasetyo, sejumlah nama narapidana itu masih akan dikaji kembali terkait pemenuhan hak-haknya sebelum eksekusi mati.
"Nama-namanya ada, tapi justru kita lihat apakah semua haknya sudah diberikan atau belum," kata Prasetyo di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Baca Juga
Namun, Jaksa Agung enggan mengungkap nama-nama narapidana yang akan dieksekusi. Yang pasti, kata dia, saat ini pihaknya masih mengkaji apakah para narapidana itu sudah mengajukan grasi atau peninjauan kembali (PK).
Advertisement
"Jangan sampai nanti setelah dieksekusi, ada yang protes lagi. Ini tentunya kita akan minta fatwa MA (Mahkamah Agung) untuk batasan-batasan itu," ucap Prasetyo.
Tak Ada Moratorium
Sebelumnya Prasetyo sudah menegaskan, tidak ada moratorium atau penghentian eksekusi mati tahap IV. Yang pasti, kata dia, eksekusi mati tetap akan dilakukan sebagai bagian dari sikap pemerintah yang tegas memerangi peredaran narkoba.
"Enggak ada moratorium, kita hanya tunggu waktu saja. Semua kita berpikir sama, kita ingin, tetap ya tidak berubah menyatakan perang terhadap kejahatan narkoba. Terutama bagi para bandar dan pengedar," ucap Prasetyo di Jakarta, 29 Maret 2017.
Sebelumnya, 56 napi dipindah ke dua lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Tujuh orang di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkoba.
Koordinator Lapas di Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris mengatakan, seluruh terpidana mati itu merupakan warga negara asing. Mereka berasal dari tiga negara.
"Ada satu dari Amerika Serikat, beberapa dari China dan satu dari Nigeria," ujar Abdul Aris ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu 12 Maret 2017.