Liputan6.com, Banda Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darussalam melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan sejenis, Selasa (23/05). Pasangan yang mendapat hukuman itu dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh di depan masyarakat.
Pelaku LGBT dikenakan hukuman cambuk sebanyak 83 kali. Pemberian hukuman itu merupakan penerapan Undang-undang syariah baru yang telah dijalankan sejak dua tahun lalu