Detik-Detik Pasangan Sesama Jenis Dihukum Cambuk di Aceh

Pelaku LGBT dicambuk sebanyak 83 kali.

oleh Isna Setyanova diperbarui 24 Mei 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 24 Mei 2017, 09:00 WIB

Liputan6.com, Banda Aceh Provinsi Nangroe Aceh Darussalam melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap pasangan sejenis, Selasa (23/05). Pasangan yang mendapat hukuman itu dieksekusi oleh Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh di depan masyarakat.

Pelaku LGBT dikenakan hukuman cambuk sebanyak 83 kali. Pemberian hukuman itu merupakan penerapan Undang-undang syariah baru yang telah dijalankan sejak dua tahun lalu

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya