Koalisi Anti Persekusi Terima Puluhan Aduan Sejak Januari 2017

Koalisi berpendapat, bila tidak segera diantisipasi, persekusi dapat berakibat fatal seperti pembunuhan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 07 Jun 2017, 18:38 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2017, 18:38 WIB
20170607-persekusi-jakarta-koalisi anti
Koalisi Anti Persekusi dalam konferensi persnya di LBH Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Koalisi Anti Persekusi mengaku telah menerima 87 aduan terkait tindakan main hakim sendiri tersebut. Aduan diterima koalisi itu mulai dari Januari 2017 hingga per hari ini.

"Menurut data kami, kasus persekusi tercatat 66 kasus. Lalu ada 12 kasus yang diduga sebagai bentuk persekusi. Ditambah, 7 kasus sebagai awal persekusi dan 2 kasus sebagai imbas persekusi," ujar Alissa Wahid sebagai perwakilan koalisi di Kantor LBH Jakarta, Rabu (7/6/2017).

Mengacu pada data tersebut, koalisi mengatakan para pelaku persekusi (persekutor) menargetkan sasaran berdasar beberapa faktor. Faktor itu seperti politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, dan gender.

"Selain hal itu, menurut kami ada juga alasan lain dipakai (persekutor) yang secara universal tidak dibolehkan," Alissa menjelaskan.

Menurut dia, bila tidak segera diantisipasi, persekusi dapat berakibat fatal seperti pembunuhan dan penganiayaan serta mengakibatkan penderitaan fisik mau pun mental. Oleh karena itu, Koalisi Anti Persekusi mengimbau agar pihak berwenang berhati-hati dalam menangani kasus ini.

"Jadi jangan tangani persekusi dengan memakai persekusi lagi atau malah mempidanakan para korban persekusi. Karena jika terjadi, itu malah membenarkan bahwa apa yang dilakukan persekutor adalah tepat," tandas Alissa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya