Liputan6.com, Jakarta - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mencabut banding atas perkaranya. Begitu juga dengan pihak Kejaksaan. Dengan demikian, status hukum Ahok sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap.
Untuk itu, Ahok segera dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimbob, Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, pun berharap Ahok tak dipindahkan ke Lapas Cipinang.
"Jangan sampai dipindah ke Cipinang, karena waktu itu sudah dipindahkan dari Cipinang ke Mako Brimob karena masalah keamanan," ujar Wayan kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (13/6/2017).
Advertisement
Wayan berharap Ahok tak dipindahkan dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.
"Kami berharap tak dipindahkan dari Mako," ujar dia.
Namun begitu, kata Wayan, pihaknya masih menunggu keputusan Dirjen Lapas Kementerian Hukum dan HAM terkait pemindahan Ahok.
"Belum ada informasi. Kita tunggu perkembangan saja, kita tidak tahu kapan eksekusinya," ucap Wayan.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, ada ancaman pembunuhan ketika Ahok berada di Rutan Cipinang. Untuk itu, kata dia, Ahok dipindahkan ke Mako Brimob.
Dia menceritakan awal mula kabar ancaman tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa, 9 Mei 2017, dia menerima panggilan telepon dari Kakanwil Kemenkumham Provinsi DKI.
"Bahwa di Rutan Cipinang saat itu sudah sangat padat. Ada 3.733 penghuni dan sulit menjamin keamanan. Karena figur beliau yang masih ada pihak-pihak yang sangat tidak puas dan adanya ancaman-ancaman untuk dibunuh," kata Yasonna.