Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Dodik Wijanarko menyampaikan, pihaknya menyita uang senilai Rp 7,3 miliar dari tersangka WW terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101. Hal itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tanggal 7 Juni 2017 kita tim gabungan juga sudah menyita uang sebanyak Rp 7,3 miliar dari saudara Letkol Administrasi WW," tutur Dodik saat konpers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat 16 Juni 2017.
Baca Juga
"Diduga uang ini ada kaitan dengan permasalahan pengadaan AW ini," lanjut Dodik.
Advertisement
Puspom TNI sebelumnya juga telah memblokir rekening BRI atas nama PT Diratama Jaya Mandiri. Dari situ, penyidik menyita uang sebesar Rp 139 miliar.
Hingga kini, total sudah ada lima tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Empat merupakan anggota TNI yaitu Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS, Perwira Marsma FA dan Letkol WW, serta seorang bintara tinggi Pelda SS.
Sementara satu merupakan pihak swasta Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri yakni Irfan Kurnia Saleh. Dari kasus tersebut, terindikasi kerugian negara sebesar Rp 224 miliar.
Saksikan video meraik di bawah ini: