Puspom TNI: Eks KSAU Bisa Diperiksa Kasus Heli AW 101

Puspom TNI mengaku belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eks KSAU Marsekal (Pur) Agus Supriatna.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 17 Jun 2017, 05:06 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2017, 05:06 WIB
20170209- Helikopter AW 101-Jakarta- Widodo S. Jusuf
Pengadaan heli ini berawal pada 2015, ketika TNI AU ingin membeli heli yang peruntukannya buat heli VVIP kepresidenan Jakarta, Kamis (9/2). Jokowi menolak karena merasa pesawat kepresidenan Super Puma masih cukup laik. (Liputan6.com/ Widodo S.Jusuf/Pool)

Liputan6.com, Jakarta - Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Mayjen Dodik Wijanarko menyampaikan bahwa setiap elemen yang dianggap mengetahui dan bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW) 101 akan diperiksa. Tidak tertutup kemungkinan juga kepada Marsekal TNI Purnawirawan Agus Supriatna selaku mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) saat proyek itu bergulir.

"Bila berkaitan dengan tanggung jawab dan penyidikan mengarah ke situ ya harus dimintai keterangan. Tapi kapan ya nanti kita ada tahapannya," tutur Dodik saat konpers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/6/2017).

Untuk saat ini, Dodik menjelaskan bahwa belum ada pemeriksaan terhadap mantan KSAU itu. Sementara sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak TNI.

"Penetapan tersangka tambahan tentu menggunakan mekanisme yang ada alat bukti, yang ada saksi, keterangan, sehingga sudah memenuhi unsur. Ini tidak akan berhenti sampai di sini. Masih sangat mungkin muncul tersangka baru," ujar Dodik.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menambahkan, KPK akan terus melakukan koordinasi dengan Puspom TNI demi mengungkap sampai ke akar soal dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW 101 itu.

"Jadi nanti untuk KSAU itu, sementara ini belum dapat dipastikan, masuk menjadi tersangka atau saksi atau diperlukan enggak (pemeriksaan). Itu kita serahkan ke POM TNI," kata Basaria.

Terlebih, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 224 miliar. Itu dihitung melalui selisih nominal perikatan kontrak PT Diratama Jaya Mandiri dengan pihak produsen Helikopter AW Rp 514 miliar dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU dengan PT Diratama Jaya Mandiri dengan nilai kontrak Rp 738 miliar.

"Ini masalah siapa yang diperkaya. Kita lihat uang ada dimana. Kita masih memperhitungkan selisih harga ini yang seharusnya tidak terjadi tapi di mark up sampai sekian banyak," Basaria menandaskan.

Hingga kini, total sudah ada lima tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut. Empat merupakan dari TNI yaitu Kepala Unit Layanan Pengadaan (KULP) TNI AU berinisial FTS, Perwira Marsma FA dan Letkol WW, serta seorang bintara tinggi Pelda SS. Sementata satu merupakan pihak swasta Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri yakni Irfan Kurnia Saleh.

 

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya