Dituduh Curi Sup Buntut, Nenek Masuk Bui

Hanya gara-gara dituduh mencuri sup buntut dan enam piring milik majikan, Rasminah masuk bui. Nenek berusia 60 tahun itu kini mendekam di sel tahanan LP Tangerang, Banten.

oleh Liputan6 diperbarui 11 Okt 2010, 18:07 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2010, 18:07 WIB
101011cmarsinah.jpg
Liputan6.com, Tangerang: Seorang nenek berusia 60 tahun mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, gara-gara dituduh mencuri sup buntut serta enam piring milik majikannya. Penahanan itu sendiri sudah berlangsung sejak dua bulan lalu.

Sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang, alasan penahanan nenek bernama Rasminah itu tergolong sepele. Namun, polisi berdalih, proses penahanan sudah sesuai prosedur. Barang buktinya juga sudah cukup.

Berbeda dengan polisi, Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Patrialis Akbar justru menyesalkan penahanan tersebut. "Masa curi enam piring, orang ditahan. Nenek. Toh kan bisa dijamin mereka nggak akan ke mana-mana?," ujar Patrialis saat ditemui di tengah-tengah kegiatannya, Senin (11/11).

Guna melihat dari langsung kondisi keseharian Rasminah, Tim Liputan 6 SCTV menyusuri jalan menuju kediamannya. Sebuah rumah kontrakan di Gang Damai, Kampung Sawah Lama, Ciputat, Tangerang Selatan. Di rumah itulah Rasminah pernah tinggal bersama anak semata wayangnya, Astuti. Namun rumah itu telah kosong.

Astuti kini sebatang kara ditampung di rumah teman ibunya. Sementara sang ibu mendekam di bui. Bagaimana tanggapan mantan majikan Rasminah yang telah melaporkan pencurian tersebut ke polisi? Sejauh ini belum ada yang bersedia memberi penjelasan. Yang pasti, kalangan tetangga menaruh iba terhadap Rasminah.(OMI/YUS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya