Liputan6.com, Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR RI Abdul Malik Haramain selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong. Politikus PKB itu sempat dicecar terkait penerimaan uang e-KTP kepadanya.
"Saya enggak paham, enggak mengerti, tidak tahu," ujar Abdul Malik Haramain di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).
Abdul Malik Haramain disebut dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto turut menikmati aliran dana e-KTP sebesar US$ 37 ribu.
Advertisement
Uang tersebut diterima Abdul Malik di ruang mantan anggota Komisi II DPR Mustoko Weni. Abdul Malik mengelak menerima uang sejumlah yang disebutkan dalam dakwaan dan tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto.
"Enggak, saya enggak pernah terima, enggak pernah ditawarkan juga," kata dia.
Terkait adanya penerimaan uang terhadapnya dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK, Abdul Malik mengaku tak tahu.
"Saya enggak tahu itu," kata dia.
Irman dan Sugiharto didakwa merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun secara bersama-sama. Termasuk dengan pengusaha Andi Narogong yang kini ditetapkan sebagai tersangka ketiga. Andi diduga sebagai otak bancakan proyek senilai Rp 5,9 triliun.
KPK juga menetapkan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberi keterangan palsu. Markus Nari pun ikut ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara e-KTP.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: