Ganjar Pranowo Pasrah Disebut Terima Uang Korupsi E-KTP

Ganjar yang sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto sudah memberikan keterangan jujur ke penyidik KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jul 2017, 13:16 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2017, 13:16 WIB
20161207-Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Penuhi Panggilan KPK-Jakarta
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bereaksi saat menjawab pertanyaan awak media usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Jakarta, Rabu (7/12). Ganjar diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP 2011-2012. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo pasrah disebut turut menikmati uang hasil korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.

Dalam dakwaan terhadap mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Ganjar disebut menerima aliran dana sebesar USD 520 ribu. Ganjar pun membantah dakwaan tersebut saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

Namun, nama politikus PDI Perjuangan itu kembali disebut dalam tuntutan terhadap Irman dan Sugiharto. Ganjar yang membantah menerima uang kini pasrah dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

"Yah, sekarang majelis hakim yang akan memutuskan. Kan, terdakwanya sudah ada yah, biar kita serahkan saja kepada hakim," ujar Ganjar di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/7/2017).

Ganjar dimintai keterangan sebagai saksi atas tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong. Tidak hanya Ganjar, Olly Dondokambey juga dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong.

Ganjar yang sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irman dan Sugiharto ini sudah memberikan keterangan jujur kepada para penyidik KPK.

Bahkan, menurut dia, saat itu dirinya sempat dikonfrontasi dengan pihak yang disebut memberikan uang kepada dirinya.

"Saya sekali lagi bahagia waktu dikonfrontasi oleh Pak Novel (penyidik KPK), waktu itu orang yang diceritakan memberi uang itu ternyata bilang kalau Pak Ganjar tidak (menerima)," kata dia.

Dalam sidang perkara korupsi e-KTP, Ganjar yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto membantah ikut menikmati aliran dana proyek senilai Rp 5,9 triliun. Namun kesaksian Ganjar dipatahkan Muhammad Nazaruddin.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu menyebut Ganjar menolak lantaran nilainya terlalu kecil. Awalnya Ganjar diberi uang oleh pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong senilai USD 150 ribu.

Penolakan oleh Ganjar, kata Nazar, lantaran Ganjar merasa dirinya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR pada saat itu. Ganjar minta jatah bancakan tersebut sama dengan pimpinan DPR lainnya.

"Ribut dia (Ganjar). Dia minta posisinya sama kaya Ketua. Minta nambah. Dikasih 500 ribu (USD)," kata Nazar di hadapan Majelis Hakim Tipikor beberapa waktu lalu.

 

 

 

 

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya