KPK Periksa Ipar Mantan Gubernur Bengkulu

Ipar mantan Gubernur Bengkulu diperiksa untuk menjadi saksi dari empat tersangka suap terkait dua proyek pembangunan jalan di provinsi itu.

oleh Yuliardi Hardjo Putro diperbarui 06 Jul 2017, 16:17 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 16:17 WIB
Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Rico Maddari adik ipar mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Rico diperiksa untuk menjadi saksi dari empat tersangka suap terkait dua proyek pembangunan jalan di Bengkulu.

Keempat tersangka itu adalah mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti; istri Ridwan, Lily Martiani Madari; Bendahara Partai Golkar Rico Dian Sari, dan kontraktor PT Statika Mitra Sarana, Jhoni Wijaya.

Pengacara Rico, Hotma Sitompul mengatakan surat panggilan KPK mereka terima pada 4 Juli 2017.

"Diperiksa untuk saksi empat orang tersangka itu," ungkap Hotma di Mapolda Bengkulu, Kamis (6/7/2017).

Selain itu, 14 penyidik KPK akan memeriksa 20 saksi selama tiga hari ke depan. Khusus hari ini, tim penyidik hanya memeriksa 8 saksi. Antara lain bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Bengkulu serta beberapa orang staf di kantor Gubernur Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Herman mengatakan, pemeriksaan oleh penyidik KPK dilakukan selama tiga hari secara maraton. Pihaknya hanya menyiapkan fasilitas ruang pemeriksaan di gedung Assesment Centre Mapolda Bengkulu dan pengamanan khusus.

"Total saksi sebanyak 20 orang, hari ini hanya 8 orang, sisanya dua hari ke depan," kata Herman.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya