Istri Pejabat Tampar Petugas, Menhub Minta Jangan Sewenang-Wenang

Menhub menyerahkan proses hukum korban dan Angkasa Pura I untuk menindaklanjuti kejadian istri pejabat tampar petugas.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Jul 2017, 07:48 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 07:48 WIB
Istri pejabat tampar petugas
Rekaman video seorang perempuan yang mengaku istri pejabat menampar petugas Bandara Manado, beredar luas sejak Rabu pagi. (Capture video: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengimbau penumpang tidak bersikap sewenang-wenang terhadap petugas bandara yang tengah menjalankan prosedur keamanan dan keselamatan penerbangan, seperti pemeriksaan orang dan barang bawaan.

Imbauan tersebut merupakan tanggapan dari Menteri Budi atas penamparan yang dilakukan seorang penumpang berinisial JW terhadap petugas Aviation Security (Avsec) di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara.

"Saya juga imbau, ada timbal balik. Konsumen tidak boleh sewenang-wenang. Kita juga harus sopan," kata Menhub Budi Karya usai menghadiri diskusi di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis, 6 Juli 2017 malam, seperti dikutip dari Antara.

Ia menyerahkan proses hukum terhadap korban dan Angkasa Pura I untuk menindaklanjuti kejadian tersebut.

Seperti diketahui pada Rabu, 5 Juli 2017, seorang ibu yang mengaku istri pejabat menampar seorang petugas perempuan Aviation Security (Avsec) karena keberatan saat diminta melepaskan jam tangannya ketika melewati pintu X-Ray.

Pelaku berinisial JW tersebut merupakan istri Direktur Materi Pendidikan Lemhannas, Brigjen Pol Johan Sumampouw.

Dalam keterangan sebelumnya, Menteri Budi menyatakan pelaksanaan dan penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan setiap penumpang maupun barang yang akan diangkut dengan pesawat udara, wajib untuk diperiksa. Pemeriksaan tersebut menjadi tugas dan kewenangan petugas Avsec.

"Ini dilakukan untuk menjamin tidak ada barang terlarang (prohibited items) yang dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum yang tentunya dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Menhub Budi Karya.

Dalam Pasal 335 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, disebutkan terhadap penumpang, personel pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya