Jokowi Tunggu Laporan Mendagri soal 3 Revisi UU yang Mandek

Semua tergantung diskusi antara Mendagri dengan Presiden Jokowi. Di sisi lain, proses lobi di DPR merupakan hal yang biasa.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 11 Jul 2017, 06:59 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 06:59 WIB
Jokowi Dialog Ekonomi dengan Para Pelaku Pasar Modal
Presiden Joko Widodo saat dialog ekonomi dengan para pelaku pasar modal di BEI, Jakarta, Selasa (4/7). Dalam dialog tersebut, Jokowi meyakinkan para pelaku pasar modal akan investasi di Indonesia yang tumbuh sangat bagus. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - DPR masih memiliki 'utang' 3 aturan yang belum diselesaikan. Muncul usulan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi bertemu dengan pimpinan DPR agar ketiga undang-undang segera diselesaikan.

Untuk diketahui, tiga aturan yang masih alot pembahasannya, yakni revisi UU Pemilu, revisi UU Antiterorisme, dan Perppu No. 1 tentang Keterbukaan Informasi Perbankan.

Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi mengatakan, Presiden baru saja pulang dari kunjungan ke Turki dan Jerman. Sehingga belum mendapat laporan terkini dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo.

"Apa yang ditunggu adalah bagaimana progres pembicaraan antara pemerintah dan DPR. Nah kalau misalnya ada usul itu (rekonsiliasi) tergantung dari hasil pembicaraan Mendagri dan Presiden (Jokowi)," jelas Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 10 Juli 2017.

Segala kemungkinan memang bisa saja terjadi. Tapi, semua itu tergantung diskusi antara Mendagri dengan Presiden. Pada sisi lain, proses lobi di DPR merupakan hal yang biasa.

"Tapi kan Presiden (Jokowi) harus mendengarkan dulu laporan Mendagri. Kan (Presiden) baru pulang. Termasuk revisi RUU terorisme," pungkas dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya