Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyebut mulai bulan ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan seperti Perum Bulog dan ID FOOD mendapat pasokan tambahan minyak goreng kemasan rakyat atau MinyaKita untuk meredam kenaikan harga.
"Kemarin udah sepakat, makanya Februari ini ID FOOD dapat tambahan pasokan, terus langsung dikirim ke daerah-daerah. Nah, kita kawal terus sampai harga turun, sampai harga normal, terutama menjelang Lebaran ini," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (7/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Budi mengatakan penambahan pasokan MinyaKita melalui Bulog dan ID FOOD bertujuan untuk mengisi daerah-daerah yang harga minyaknya masih tinggi atau di atas Rp17.000 per liter.
Advertisement
Menurutnya, Bulog dan ID FOOD memiliki kelebihan untuk menjangkau daerah-daerah yang sulit untuk terdistribusi oleh distributor minyak goreng.
Budi menyampaikan, sebelumnya Bulog dan ID FOOD memang telah menyalurkan MinyaKita atau bertugas sebagai distributor 1 (D1). Namun, dengan masih tingginya harga minyak goreng kemasan rakyat di pengecer, maka Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta untuk adanya penambahan pasokan.
"Kita minta sebanyaknya, terutama yang mahal. Jadi ya mudah-mudahan cepat normal ya," ucapnya.
Lebih lanjut, Kemendag akan terus melakukan pengawasan pasokan minyak goreng MinyaKita agar masyarakat bisa mendapatkan harga sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter.
Sementara itu, Mendag juga menyebut bahwa Wajib Pungut (Wapu) untuk BUMN Pangan, tidak jadi dihapus, melainkan proses pembayarannya dilakukan pada tahun berjalan.
Proses Bisnis
Dalam proses bisnis antara BUMN dan produsen ada yang namanya Wajib Pungut. Wajib pungut merupakan pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi.
Wajib Pungut ini, kata Budi, dinilai menjadi kendala dalam proses penyaluran MinyaKita, sehingga membuat distribusi terlihat sangat panjang.
"Enggak, enggak perlu dihapus. Kemarin karena memang ID FOOD, itu bayarnya tahun berikutnya, bayar pajaknya itu. Jadi kan mengganggu. Nah, kemarin kami sudah ketemu, sudah saya sudah telepon Pak Dirut-nya juga. Sekarang sudah enggak, sudah tertib," kata Budi.
Advertisement
Mendag Segel Distributor Minyakita di Tangerang, Ini Kesalahannya
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Tangerang, Banten. Penyegelan terhadap PT NNI ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga melanggar auran distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita.
Budi Santoso menjelaskan, pengawasan yang dilakukan oleh satgas pangan menemukan bahwa PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) telah habis masa berlakunya untuk Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), namun masih memproduksi Minyakita.
"Tidak memiliki izin edar Badan POM untuk Minyakita, namun masih memproduksi Minyakita. Kemudian tidak memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha) 82920 atau aktivitas pengepakan sebagai syarat wajib repacker minyak goreng," ujar Budi dikutip dari Antara, Jumat (24/1/2025).
Lebih lanjut, perusahaan tersebut juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu, NNI yang dalam hal ini sebagai repacker atau Distributor 2 (D2) telah memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-domestic market obligation (DMO), serta memproduksi Minyakita yang diduga tidak sesuai dengan ukuran yang tertera dalam kemasan, yakni kurang dari 1 liter.
Harga Minyakita Tinggi
Budi menyebut, harga jual yang ditawarkan kepada pengecer juga lebih tinggi yakni Rp 15.500 per liter, padahal seharusnya Rp 14.500. Hal ini disinyalir menjadi penyebab tingginya harga Minyakita di wilayah Banten.
"Karena Banten termasuk yang tinggi harganya. Nah, ternyata kita temukan ada pelanggaran dan penyimpangan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini penyebab salah satunya kenapa Minyakita ini nggak turun-turun," kata Budi.
Dari hasil ekspose ini, ditemukan sebanyak 7.800 botol Minyakita dan 275 dus Minyakita, dengan satu dus berisi 12 botol minyak berukuran 1 liter.
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan ini untuk sementara waktu akan dicabut izin usahanya serta dilakukan penyegelan. Namun, bila didapati masih melakukan operasi serupa, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Budi menyampaikan, pihaknya juga akan melakukan operasi serupa di Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan daerah lain terdapat harga Minyakita yang masih di atas harga eceran tertinggi (HET).
Advertisement