Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka suap di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Ketiganya akan diperiksa secara silang sebagai saksi untuk yang lainnya.
"Tersangka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).
Tiga tersangka tersebut adalah Kasi III Intel Kejati Bengkulu Parlin Purba, Pegawai Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Amin Anwari, dan Direktur CV Murni Harapan Tekni Murni Suhardi.
Advertisement
Amin akan diperiksa untuk Murni, sementara Murni akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas Parlin, sedangkan Parlin akan diperiksa sebagai saksi untuk Amin.
KPK menetapkan tiga tersangka atas operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan proyek di Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera VII Bengkulu.
Mereka adalah AAN (Amin Anwari) selaku pejabat pembuat komitmen, MSU (Murni Suhardi) Direktur PT MPSMÂ (Mukomuko Putra Selatan Manjudo), dan PP (Parlin Purba) Kasi III Intel Kejati Bengkulu.
Amin Anwari dan Murni Suhardi memberi suap kepada Parlin Purba berkaitan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan Balai Wilayah Sungai tahun 2015-2016. Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan uang Rp 10 juta.
Selaku pemberi suap, Amin Anwari dan Murni Suhardi dijerat Pasal 5 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai pihak diduga penerima, Parlin Purba diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saksikan video di bawah ini: