Liputan6.com, Jakarta - Baru beberapa hari diumumkan, Perppu Ormas sudah menghadapi sandungan. Beberapa pihak sudah akan menggugat Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 itu ke Makhamah Konstitusi (MK).
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan sesuatu. Pada kasus Perppu Organisasi Kemasyarakatan ini, pemerintah sudah berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi.
"Kami juga tentunya melakukan konsultasi dengan MK," kata Pramono di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (14/7/2017).
Advertisement
Pemerintah yakin dengan keputusan dan kebijakan yang diambil. Dengan perhitungan yang cermat dan hati-hati tentu menjadi dasar yang cukup bagi pemerintah untuk memutuskan sesuatu.
Mengenai gugatan yang akan dilayangkan oleh beberapa pihak, Pramono paham itu merupakan hak setiap warga negara. Tapi, pemerintah tetap pada keyakinan Perppu Ormas bertujuan untuk menyelamatkan bangsa di masa yang akan datang.
"Kami meyakini itu," pungkas dia.
Pemerintah mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas dinilai tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Berdasarkan Keputusan MK Nomor 139/PUU-Vll/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu atas dasar kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang," melalui Menko Polhukam Wiranto di Ruang Parikesit, Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 12Â Juli 2017.
Perppu Ormas ini dibuat setelah ada kegiatan-kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: