Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dalam kasus tersebut Novanto diduga memiliki peran dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR.
"SN juga di berperan dalam proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik," ujar Agus di Gedung KPK, di kawasan Kuningan Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).
Agus juga mengatakan, Novanto melalui tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa proyek e-KTP.
"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, korupsi e-KTP ini diduga sudah direncanakan sejak dalam proses perencanaan yang yang terjadi dalam dua tahap, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa," Agus menandaskan. Â
Sebelumnya, dalam dakwaan kasus e-KTP, nama Setya Novanto disebut-sebut. Setya yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Golkar dan Andi Narogong selaku penyedia barang dan jasa di lingkungan Kemendagri, dianggarkan mendapat bagian Rp 574 miliar dalam megakorupsi tersebut. Jumlah yang sama dialokasikan untuk Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin.
Alasan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum menerima jumlah besar karena keduanya dianggap perwakilan dari dua partai besar saat itu, serta dapat mengawal proyek yang akan digulirkan di gedung dewan.
Setya Novanto tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau kasus e-KTP. Ia menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong.
Dia pun dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.
"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
Saksikan video menarik di bawah ini: