Fraksi PKS Walk Out, Fahri Tetap Ikuti Paripurna RUU Pemilu

Fahri Hamzah tetap mendampingi Ketua DPR Setya Novanto memimpin pengesahan RUU Pemilu.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 21 Jul 2017, 00:37 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2017, 00:37 WIB
RUU Pemilu
Suasana rapat paripurna DPR untuk pengesahan RUU Pemilu. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto mengambil alih rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) menjadi undang-undang.

Hal tersebut dilakukan, karena Wakil Ketua Fadli Zon yang sebelumnya memimpin rapat sejak pagi, ikut walk out atau meninggalkan ruang rapat mengikuti sikap Fraksi Gerindra yang tidak ikut voting pengesahan RUU Pemilu dilakukan malam ini.

Empat fraksi di DPR yakni Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS walk out atau meninggalkan ruang rapat paripurna, tidak mengikuti opsi voting pengesahan RUU Pemilu malam ini. Mereka menyepakati voting dilakukan pada Senin 24 Juli mendatang.

"Mari kita lanjutkan rapat paripurna ini, setuju?" tanya Novanto di ruang rapat paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7/2017).

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang masih berada di ruang paripurna.

Lalu, Novanto pun menanyakan apakah RUU Pemilu bisa disahkan menjadi undang-undang tanpa dilakukan voting, karena empat fraksi sudah melakukan walk out.

"Apakah setuju RUU Pemilu disahkan jadi undang-undang?" tanya dia.

"Setuju," jawab anggota dewan serempak yang disambut ketuk palu Novanto pertanda sah.

Dengan demikian, RUU Pemilu terkait presidential threshold atau ambang batas presiden disepakati 20-25 persen.

Setya Novanto didampingi Fahri Hamzah yang tidak ikut walk out, meski Fahri sempat ikut berdiri saat Fraksi PKS tengah menghitung untuk keputusan voting.

Fahri beralasan, tidak ikut walk out dari ruang rapat paripurna karena posisinya sebagai Wakil Ketua DPR dan juga pimpinan rapat.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya