Denda Maksimal, Masih Nekat Terobos Jalan Layang Casablanca?

Bandel, satu kata untuk sejumlah pengendara sepeda motor yang nekat menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 25 Jul 2017, 06:45 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 06:45 WIB
Pemotor Tetap Nekat Terobos JLNT Casablanca
Rambu larangan melitas untuk sepeda motor di JLNT Casablanca, Jakarta, Kamis (23/4). Meski ada rambu larangan melintas, sejumlah pengedara motor tetap nekat melintasi jalan layang tersebut. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Bandel, satu kata untuk sejumlah pengendara sepeda motor yang nekat menerobos Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Padahal, sejumlah kecelakaan yang menimpa kendaraan roda dua pernah terjadi di jalan layang ini.

Jalur tersebut memang diperuntukkan bagi kendaraan roda empat. Keselamatan adalah alasan utamanya. Ini merupakan jalur cepat dan kencangnya hembusan angin membahayakan kendaraan roda dua dan tiga.

 

Oleh karena maraknya pengendara sepeda motor yang nekat tersebut, jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas. Pelanggar akan ditilang dan dijatuhi denda maksimal Rp 500 ribu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengaku kerap mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya pelanggar di JLNT Casablanca.

"Kemarin sempat viral juga di media sosial, ada segerombolan pengendara sepeda motor yang melawan arus di jalan itu," ujar Halim, Jakarta, Senin 24 Juli 2017.

Polisi tidak akan memberikan toleransi kepada pelanggar lalu lintas di jalan layang tersebut. Apalagi rambu lalu lintas larangan kendaraan roda dua dan tiga melintas juga sudah dipasang.

"Kita sudah pasang rambu, karena jalan tersebut sangat berbahaya bagi sepeda motor. Bahkan pernah ada kecelakaan yang menewaskan satu orang," kata Halim.

Polisi telah menindak ratusan pelanggar yang melintas di jalan layang Casablanca. Razia juga menarget pelanggar lalu lintas yang berpotensi membahayakan orang lain, seperti lawan arah dan melintasi trotoar.

Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.

"Bukan hanya pelanggar JLNT, tapi pelawan arus dan penerobos trotoar juga kita berikan denda Rp 500 ribu," ucap Halim.

 

Saksikan video berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya