Djarot Imbau PNS yang Anti-Pancasila Tinggalkan Indonesia

Pemerintah kini mendata PNS yang menjadi pengurus organisasi terlarang HTI.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 25 Jul 2017, 07:59 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 07:59 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kini mendata aparatur sipil negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi pengurus organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengurus yang masuk dalam struktur akan diberi sanksi tegas.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (25/7/2017), mengantisipasi berkembangnya gerakan simpatisan negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan radikalisme di Bogor, Jawa Barat, sebagai daerah penyangga Ibu Kota Jakarta, Kapolres Bogor menggelar apel siaga yang diikuti anggota TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Apel ini juga digelar sebagai antisipasi berbagai reaksi yang timbul akibat pembubaran dan pelarangan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)

Di Istana Merdeka, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, sedang mendata PNS yang terdaftar sebagai pengurus HTI. Jika menolak ikut aturan, dipersilakan mundur.

Hal senada disampaikan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Menurut Djarot, jika ada PNS yang anti-Pancasila, tidak hanya keluar dari pekerjaannya namun juga untuk tidak lagi tinggal di wilayah Indonesia.

Sebab PNS, sejatinya mengabdi untuk negara dan masyarakat. Bukan sebaliknya merongrong persatuan bangsa.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya