Liputan6.com, Tangerang Senjata api rakitan, ratusan peluru tajam, dan alat untuk membuat senjata api disita aparat Polres Metro Tangerang Kota dari empat orang pria. Jumlahnya, tujuh senjata api rakitan. Salah satunya merupakan senjata api laras panjang.
Seperti ditayangkan Patroli Indosiar Siang, Jumat (28/7/2017), Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan, pada Kamis, 27 Juli 2017 menyatakan, terbongkarnya penjualan senjata api ilegal tersebut berawal dari ditangkapnya seorang pria di kawasan Buaran, Tangerang. Dari orang tersebut polisi menangkap dua pembuat senjata api di Kawasan Bogor, Jawa Barat. Polisi juga mengamankan seorang pria lainnya yang tengah membeli senjata api rakitan.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah membuat senjata api rakitan sejak setahun terakhir. Kemampuan membuat senjata diperolehnya dari membaca. Para tersangka dijerat undang-undang darurat atas kepemilikan senjata ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement