Gudang Narkoba Senilai Rp 7 Miliar Milik Oknum BPOM Digerebek

Di gudang milik Jali, oknum pegawai BPOM Banjarmasin, petugas dari Satuan Narkoba Polda Kalimantan Selatan menemukan obat-obatan terlarang.

oleh shintalestari41 diperbarui 01 Agu 2017, 17:07 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 17:07 WIB

Liputan6.com, Banjarmasin - Seorang oknum Pegawai Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) ditangkap karena memiliki obat-obatan terlarang jenis pil zenith.

Seperti ditayangkan Liputan6 Petang SCTV, Selasa (1/8/2017), di gudang milik Jali, oknum pegawai BPOM Banjarmasin, petugas dari Satuan Narkoba Polda Kalimantan Selatan menemukan obat-obatan terlarang jenis pil zenith, carnophen, dan dextro sebanyak 250 dus besar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pembeli pil zenith di tempat pelaku beberapa waktu lalu. Selain menyita ratusan dus narkoba, polisi juga menemukan uang tunai senilai Rp 7 miliar.

Kini tersangka oknum petugas BPOM dan dua rekannya Bahrian dan Rahmad Hidayat tengah diperiksa oleh penyidik Polda Kalimantan Selatan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya