Pemkot Bogor Terbitkan Surat Penarikan Mi Korea Mengandung Babi

BPOM menemukan sejumlah mi instan asal Korea mengandung unsur babi seperti merek Samyang (dua varian), Nongshim, dan Ottogi.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 22 Jun 2017, 05:11 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2017, 05:11 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito memaparkan mengenai empat varian mi instan asal Korea Selatan yang positif mengandung babi. (Foto: Humas BPOM)
Kepala BPOM Penny Lukito memaparkan mengenai empat varian mi instan asal Korea Selatan yang positif mengandung babi. (Foto: Humas BPOM)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran penarikan produk mi instan asal Korea yang mengandung babi. Langkah ini menyusul diterbitkannya surat pemberitahuan dari Badan pengawasan obat dan makanan (BPOM) Indonesia pada 19 Juni kemarin.

"Setelah menerima pemberitahuan dari BPOM, kami langsung menyebarkan surat edaran agar produk mie dari Korea ditarik dari peredaran," kata Kepala Disperindag Kota Bogor, Achsin Prasetyo, Rabu (21/6/2017).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada semua supermarket, toko dan toserba yang menjual produk mi instan merek Samyang, Nongshim dan Ottogi.

"Setelah surat ini diedarkan, mie tersebut tidak boleh dipasarkan lagi," ujar Achsin.

Jika ada yang masih menjual mi instan tersebut, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. "Tapi kami yakin setelah surat ini beredar, peritel, toko akan menarik dari peredarannya," kata dia.

BPOM menemukan sejumlah mi instan asal Korea mengandung unsur babi seperti merek Samyang (dua varian), Nongshim, dan Ottogi.

BPOM telah melakukan pengambilan sampel dan pengujian terhadap beberapa produk mie instan asal Korea yang diimpor oleh PT Koin Bumi tersebut. Dari beberapa produk yang telah diuji terhadap parameter DNA spesifik babi, beberapa produk tersebut menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi.

Produk tersebut di antaranya, Samyang varian Mie Instan U-Dong dengan nomor izin BPOM RI ML 231509497014 yang diimpor PT Koin Bumi. Kemudian, Nongshim mi instan shim ramyun black, Samyang mi instan rasa kimci dan Ottogi mie instan yeul ramen.

Tak hanya itu, BPOM juga tidak menemukan pangan olahan yang mengandung babi itu mencatumkan tanda khusus berupa tulisan 'Mengandung Babi' dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.







Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya