Tidak Sesuai Perda RT/RW, Permohonan Izin Pagar Laut Bekasi sudah Ditolak Berkali-kali

Penolakan ajuan PT TRPN itu telah dilakukan Pemerintah Jabar sebelum Undang-undang Cipta Kerja Terbit karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW).

oleh Arie Nugraha diperbarui 03 Feb 2025, 01:30 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2025, 01:30 WIB
Ditarget Selesai Paling Cepat 10 Hari, TNI AL Bersama Nelayan Cabut Pagar Laut di Tangerang
Target penyelesaian pembongkaran pagar laut dengan jarak sepanjang 30,16 km adalah selama 10 hari. (merdeka.com/Arie Basuki)... Selengkapnya

Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menegaskan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk membangun Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi ditolak meski beberapa kali diajukan.

Menurut Bey penolakan ajuan PT TRPN itu telah dilakukan Pemerintah Jabar sebelum Undang-undang Cipta Kerja Terbit karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW).

"Jadi pertama sebelum Undang-undang Cipta Kerja itu izin PKKPRL itu adanya di pemprov. Setelah Undang-undang Cipta Kerja (terbit) itu tetap perlu rekomendasi dari pemprov dan kami telah menolak tiga kali. Kenapa ditolak? Karena antara lain tidak seusai dengan RT/RW, kami sudah tegas-tegas menolak dan sudah dilaporkan kepada Kementerian Kelautan. Dan yang bisa menindak adalah Kementerian Kelautan dalam hal ini," ujar Bey dalam siaran medianya, Jumat (31/1/2025).

Bey memperkiran meski izin ataupun rekomendasi dari Pemerintah Jabar tidak terbit, PT TRPN tetap melaksanakan pembangunan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.

Bahkan Bey dalam rapat pimpinan yang digelar awal pekan ini, mempertanyakan kepada pimpinan dinas soal adanya informasi adanya pemberian uang kompensasi kepada nelayan Bekasi melalui Pemerintah Jabar.

"Itu saya peroleh di di media. Saya sampaikan ada yang terima uang enggak? Tidak ada. Saya bilang kalau ada yang terima uang, komit, saya pecat. Mereka dari DKP komit seperti itu. Mereka jamin uang yang diterima itu uang sewa menyewa didalam PKS (perjanjian kerja sama)," ucap Bey.

Bey menerangkan jumlah uang sewa menyewa di dalam PKS (perjanjian kerja sama) itu senilai Rp2,65 miliar untuk terkait pengelolaan lahan darat.

Namun Bey menekankan, apabila ada kelompok masyarakat yang mengetahui adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menerima uang untuk Pagar Laut Bekasi, segera melaporkan kepada dirinya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya