Liputan6.com, Bandung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin menegaskan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) untuk membangun Pagar Laut di Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi ditolak meski beberapa kali diajukan.
Menurut Bey penolakan ajuan PT TRPN itu telah dilakukan Pemerintah Jabar sebelum Undang-undang Cipta Kerja Terbit karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan rencana wilayah (RT/RW).
Advertisement
"Jadi pertama sebelum Undang-undang Cipta Kerja itu izin PKKPRL itu adanya di pemprov. Setelah Undang-undang Cipta Kerja (terbit) itu tetap perlu rekomendasi dari pemprov dan kami telah menolak tiga kali. Kenapa ditolak? Karena antara lain tidak seusai dengan RT/RW, kami sudah tegas-tegas menolak dan sudah dilaporkan kepada Kementerian Kelautan. Dan yang bisa menindak adalah Kementerian Kelautan dalam hal ini," ujar Bey dalam siaran medianya, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Bey memperkiran meski izin ataupun rekomendasi dari Pemerintah Jabar tidak terbit, PT TRPN tetap melaksanakan pembangunan tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.
Bahkan Bey dalam rapat pimpinan yang digelar awal pekan ini, mempertanyakan kepada pimpinan dinas soal adanya informasi adanya pemberian uang kompensasi kepada nelayan Bekasi melalui Pemerintah Jabar.
"Itu saya peroleh di di media. Saya sampaikan ada yang terima uang enggak? Tidak ada. Saya bilang kalau ada yang terima uang, komit, saya pecat. Mereka dari DKP komit seperti itu. Mereka jamin uang yang diterima itu uang sewa menyewa didalam PKS (perjanjian kerja sama)," ucap Bey.
Bey menerangkan jumlah uang sewa menyewa di dalam PKS (perjanjian kerja sama) itu senilai Rp2,65 miliar untuk terkait pengelolaan lahan darat.
Namun Bey menekankan, apabila ada kelompok masyarakat yang mengetahui adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menerima uang untuk Pagar Laut Bekasi, segera melaporkan kepada dirinya.
Â