Polri: Jakarta - Surabaya Target Peredaran 1,2 Juta Butir Ekstasi

Para pelaku penyelundupan ekstasi diduga akan memasok barang haram tersebut ke sejumlah tempat karaoke dan diskotek.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Agu 2017, 07:59 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 07:59 WIB
Kapolri dan Menkeu Rilis 1,2 Juta Butir Pil Ekstasi Asal Belanda
Petugas menunjukkan barang bukti beserta tersangka kasus penyelundupan ekstasi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8). Polri dan Bea Cukai mengungkap penyelundupan 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda senilai Rp600 miliar. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - DKI Jakarta dan Surabaya menjadi target peredaran 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Para pelaku penyelundupan ekstasi diduga akan memasok barang haram tersebut ke sejumlah tempat karaoke dan diskotek.

"Ini di diskotek dan bisa juga karaoke, antara Jakarta dan Surabaya," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2017.

Jutaan butir ekstasi itu berhasil diungkap sebelum diedarkan. Polisi juga mendapati empat pelaku terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Liu Kit Tjung alias Acung, Erwin Afianto, M Zulkarnaen, dan Aseng, yang juga narapidana kasus narkoba di Lapas Nusakambangan.

Meski belum sampai didistribusikan ke sejumlah diskotek dan tempat karaoke, Eko memastikan pihaknya tetap akan memantau. Razia ke tempat-tempat hiburan dipastikan terus dilakukan.

"Yang jelas itu wajib, kita akan memberikan keleluasaan kepada Direktur Narkoba seluruh Indonesia untuk razia. Tapi harus profiling dan maping dulu. Rata-rata kan (narkoba) masuk di atas pukul 00.00 WIB," kata Eko.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan 1,2 juta butir ekstasi dari sindikat narkoba jaringan internasional jenis ekstasi asal Belanda. Jutaan ekstasi tersebut disimpan dalam 120 bungkus yang dikemas dalam plastik aluminium.

Salah satu pelaku, Liu Kit Cung (penerima), ditangkap di dalam gudang Jalan Raya Kali Baru, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, Banten, pada 21 Juli 2017.

Pelaku lainnya yang bernama Erwin (kurir), ditangkap di parkiran Flavour Blizt Alam Sutra pada Minggu, 23 Juli 2017.

Setelah diperiksa, Erwin mengungkap bahwa pengedaran ekstasi tersebut dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Nusa Kambangan bernama Aseng.

Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya