Jaksa Pamekasan Terjaring OTT KPK, Begini Respons Kejagung

Kejagung mempersilakan KPK mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa yang diduga melibatkan oknum Kejaksaan Negeri Pamekasan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 02 Agu 2017, 19:24 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2017, 19:24 WIB
Bupati Pamekasan
Bupati Pamekasan Achmad Syafii saat keluar dari Mapolres Pamekasan usai diperiksa penyidik KPK (Liputan6.com/Mohammad Fahrul)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Madura terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.

Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muhammad Rum mengaku, pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang dilakukan KPK.

"Kalau alat buktinya cukup, silakan ditindaklanjuti sampai tuntas," kata Rum saat dihubungi di Jakarta, Rabu (2/8/2017).

Terulangnya jaksa yang ditangkap KPK, menurut Rum, tak menyurutkan pihaknya untuk terus melakukan pengawasan. Ia pun meminta hal tersebut untuk tidak digeneralisasi.

"Tapi yang diingat bahwa itu oknum. Pengawasannya kan ada SOP, ini kan oknum, kita enggak bisa nyalahin sistem," ucap Rum.

OTT KPK ini diduga terkait Alokasi Dana Desa (ADD) Pamekasan tahun anggaran 2015-2016. Kini, lembaga antikorupsi itu memiliki waktu 1x24 jam untuk memeriksa dan menentukan status keenam orang yang ditangkap.

Dalam OTT, KPK juga menyegel kantor Kepala Kajari Pamekasan. Sejumlah pegawai kejaksaan mengaku tidak tahu-menahu soal penyegelan tersebut. Namun sejak pagi, ruangan kerja Kasi Pidsus Kajari Pamekasan Eka Hermawan sudah tersegel dengan warna merah hitam bertuliskan KPK.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya