KPK Rekonstruksi Kasus Suap Gubernur Bengkulu di 3 Lokasi

Ridwan ditetapkan jadi tersangka oleh KPK terkait dua proyek peningkatan jalan di Rejang Lebong, Bengkulu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Agu 2017, 12:52 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 12:52 WIB
KPK rekonstruksi di rumah Gubernur Bengkulu
KPK rekonstruksi di rumah Gubernur Bengkulu (Liputan6.com/ Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus dugaan suap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti. Ridwan ditetapkan tersangka oleh KPK terkait dua proyek peningkatan jalan di Rejang Lebong, Bengkulu.

Reka ulang dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2017, untuk mengetahui alur penyuapan yang diterima Ridwan dan sang istri Lily Maddari dari Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhony Wijaya, melalui Bendahara DPD Golkar Rico Dian Sari.

"Reka ulang sekitar 20 adegan melibatkan 4 tersangka dan beberapa saksi terkait. Total sekitar 50 orang mengikuti kegiatan rekonstruksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2017).

Reka ulang dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Gubernur, Kediaman Gubernur, dan Kantor milik Rico. Empat orang tersangka tersebut memperagakan kurang lebih 20 adegan. Dari rekonstruksi yang dilakukan, KPK semakin yakin dengan kasus dugaan suap yang menjerat Ridwan dan Lily.

"KPK mendapatkan sejumlah penguatan dalam proses rekonstruksi ini, terutama terkait dengan alur peristiwa dan indikasi suap yg sedang kita proses saat ini," kata dia.

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti bersama istrinya Lily Martiani Maddari dan dua orang pengusaha, Rico Dian Sari dan Jhoni Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dua proyek peningkatan jalan di Bengkulu.

Ridwan dan Lily diduga menerima uang suap Rp 1 miliar dari Jhoni selaku Direktur PT SMS melalui Rico. Rp 1 miliar tersebut bagian dari fee awal sebesar Rp 4,7 miliar lantaran PT SMS dimenangkan untuk menggarap dua proyek senilai Rp 53 miliar.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya