Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam waktu dekat akan mengedarkan surat pemberitahuan yang mewajibkan setiap sekolah menyanyikan lagu "Indonesia Raya " tiga stanza.
"Untuk kepentingan pendidikan, Kemendikbud buat kebijakan lagu 'Indonesia Raya' di sekolah kita wajibkan tiga stanza. Sebentar lagi akan ada edaran untuk itu," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, di kantor Kemendikbud, Kamis (3/8/2017).
Muhadjir mengibaratkan, menyanyikan lagu tiga stanza itu seperti halnya berfoto dengan seluruh tubuh.
Advertisement
"Lagu 'Indonesia Raya' itu asalnya memang tiga stanza, tidak tahu dulu gimana ceritanya jadi satu stanza, jadi tidak utuh. Ibaratnya, foto kepala saja sama foto seluruh tubuh beda," papar dia.
Lagu "Indonesia Raya" memiliki tiga stanza atau lirik. Namun, yang selama ini kerap dinyanyikan hanya stanza pertama.
Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan, pihaknya saat ini tengah membuat pedoman menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dengan tiga stanza. Dia memperkirakan, pada tahun ajaran baru mendatang atau sekitar Juli 2018, menyanyikan lagu "Indonesia Raya" tiga stanza sudah mulai diberlakukan.
"Tahun ini, tahun ajaran baru kita sudah pakai, sekitar Julilah," ujar Hilmar di Gedung Ditjen Kebudayaan Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, saat ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan surat edaran agar semua sekolah menyanyikan lagu "Indonesia Raya " sebelum memulai pelajaran, dan diakhiri dengan menyanyikan lagu-lagu nasional.
Saksikan video menarik di bawah ini: