MA Pecat Panitera Pengganti yang Ditangkap Tangan KPK

TMZ sendiri diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Agu 2017, 17:23 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2017, 17:23 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan TMZ. Hal itu menyusul status yang bersangkutan sebagai tersangka kasus suap.

Ketua Muda Pengawasan MA Sunarto menyampaikan, Surat Keterangan (SK) pemberhentian TMZ sudah ditandatangani MA.

"SK-nya hari ini ditandatanganin. SK-nya langsung kita tanda tangani untuk diberhentikan sementara," tutur Sunarto saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).

Sunarto menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan jajaran peradilan. MA dan KPK sudah lama menjalin kerja sama untuk mencegah praktik korupsi.

"MA tidak akan beri toleransi tehadap bentuk pelanggaran dan gratifikasi," jelas dia.

Juru Bicara MA Hakim Agung Suhadi menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah KPK yang berhasil membongkar praktik rasuah itu. Kejadian itu menjadi pukulan dan pembelajaran tersendiri di tengah upaya MA membersihkan praktik korupsi.

"MA prihatin di tengah usaha pembinaan dan pengawasan dan perbaikan sebagaimana diterapkan sebelumnya, namun masih ada penyimpangan itu," kata Suhandi.

TMZ sendiri diduga menerima suap sebesar Rp 425 juta dari kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), AKZ. Uang itu diberikan agar gugatan PT Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT ADI ditolak.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya