Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat sangat heran mengetahui anggaran untuk pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) tidak dapat terealisasi pada 2018. Sebab wali kota salah memasukan nomenklatur pada APBD Perubahan 2017.
Djarot sempat curiga, kesalahan tersebut adalah kesengajaan. "Akan bahas di rapim, apakah itu kesengajaan, karena penyedian lahan itu berarti kan pembangunannya tahun depan, enggak mungkin untuk saat sekarang ini," kata Djarot di Balai Kota Jakarta, Senin (28/8/2017).
Djarot mengatakan, hilangnya anggaran RPTRA tahun depan sangat aneh, Djarot menduga para wali kota sudah melakukan koordinasi dengan tim sinkronisasi Gubernur terpilih untuk menghapus anggaran tersebut.
Advertisement
"Saya kaget itu enggak bisa dieksekusi, karena salah nomenklatur, kan aneh, kayak enggak pernah bebasin lahan aja sampai salah masukin nomenklatrur. Atau karena ada koordinasi demgan misalnya tim sinkronisasi," kata Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu mengungkapkan, dirinya dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bermimpi agar tiap RW di Jakarta memiliki satu RPTRA sebagai tempat berkumpul dan berkegiatan.
"Saya dengan Pak Ahok, bermimpinya gini, untuk RW padat, kalau bisa ada RPTRA. Di RW padat itu kalah ada lahan kosong kan yang tahu camat sama lurah, itu bisa dibebaskan. Makanya anggaran dikasih gelondongan batasan maksimum Rp 50 miliar per kota. Tentu saja prosesnya harus sesuai," tandas Djarot.
Â
Tujuan Pembangunan RPTRA
Pembangunan RPTRA ini berawal dari ide Ahok yang ingin agar warga Jakarta bahagia.
Djarot mengatakan, Ahok paham betul RPTRA berperan penting dalam membangun tatanan keluarga yang kuat. Keluarga yang kuat ini nantinya akan turut membentuk komunitas dan negara yang kuat.
Dalam rapat pimpinan yang diselenggarakan setiap Senin dengan seluruh SKPD DKI Jakarta, Ahok selalu mengingatkan pemerintah punya tanggung jawab dalam membangun masyarakat yang kuat.
"Pak Ahok, jangan hanya ingat ungkapan yang meledak-meledak dan emosional. Tapi hasilnya betul-betul baik dan detail untuk memperhatikan masyarakat sampai yang terkecil," ujar Djarot.
Untuk itu, Djarot tengah berjuang mengukuhkan RPTRA ke dalam aturan yang lebih tinggi. Saat ini, RPTRA hanya diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Saat ini, politikus PDIP itu tengah berupaya membuat payung hukum RPTRA dalam bentuk Peraturan Daerah.
"Sehingga menjadi satu kebijakan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk masa depan keluarga Jakarta," imbuh Djarot.
Saksikan video di bawah ini:
Advertisement