Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) membuat tim untuk mengusut aliran dana jemaah yang diduga diselewengkan agen perjalanan First Travel.
Tim terbentuk setelah Kemenkopolhukam menggelar rapat koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta Polri.
"Kemarin kita buat tim kecil mengkaji mengenai itu (First Travel), itu asetnya berapa, lalu nasabahnya berapa dan langkah apa yang sudah dan akan dilakukan. Ini sedang digarap," kata Wiranto di Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2017).
Advertisement
Wiranto memperkirakan, kerugian jemaah akibat ulah First Travel masih bisa diselamatkan. Hal ini didasari uang yang digunakan agen perjalanan itu untuk kepentingan pribadi, menjadi aset yang masih bernilai.
"Uang itu kan hanya pindah tempat, kita cari uang itu, untuk mengganti uang nasabah (jemaah) itu," ujar Wiranto.
Sebelumnya, Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengatakan, dari penelusuran 50 rekening milik First Travel, ditemukan dana Rp 7 miliar. Dana ini diduga di luar perhitungan aset hasil penelusuran Bareskrim Polri.
"Iya, uang di rekening terdapat dana Rp 7 miliar, kalau soal nanti ada berapa dalam bentuk asetnya itu, nanti kita tunggu hasil dari Polri," ujar Kiagus di kantor PPATK, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Agustus 2017.
Utang First Travel
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melansir utang perusahaan jasa perjalanan umrah itu jumlahnya fantastis.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak mengatakan, dari pendataan dokumen penyidik, jumlah calon jemaah umrah promo terdaftar dari Desember 2016 hingga Mei 2017 mencapai 72.682 orang.
"Semuanya sudah bayar," kata Herry di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Agustus 2017.
Dari jumlah tersebut, yang sudah diberangkatkan mencapai 14.000 orang. Sementara yang belum diberangkatkan 58.682 orang.
Bila dihitung, kerugian mereka yang membayar mencapai Rp 839.152.600.000, jika setiap jemaah dimintai Rp 14,3 juta untuk perjalanan umrah yang dijanjikan.
Ditambah lagi paket carter pesawat Rp 2,5 juta per jemaah, atau mencapai Rp 9,5 miliar. Jadi, jumlah jemaah yang belum berangkat 58.682 orang dikali Rp 14,3 juta, ditambah Rp 9,5 miliar. Totalnya Rp 848.700.100.000.
Selain kepada para calon jemaah umrah, First Travel juga berutang ke beberapa rekanan mereka, seperti utang tiket pesawat yang belum dibayar Rp 85 miliar, ke provider yang menyiapkan visa Rp 9,7 miliar, serta tiga hotel di Mekah dan Madinah Rp 24 miliar.
Saksikan video menarik berikut ini:
Advertisement
Aset First Travel
Sementara, Bareskrim Polri menyebutkan, hasil penyelidikan sementara, dana jemaah First Travel umrah digunakan untuk membeli aset pribadi yang bernilai puluhan miliar. Aset tersebut mulai dari rumah mewah, kendaraan mewah, butik mewah, hingga kos-kosan.
Mobil mewah yang telah disita terdiri dari Vellfire, Pajero Sport, hingga VW Caravella. Polisi juga sudah menyita 10 mobil lainnya yang diduga telah berpindah tangan, antara lain Hummer, Mercedes Benz, tiga Avanza, dua Daihatsu, dua Luxio, dan Isuzu.
Tak hanya membeli mobil mewah, rumah mewah, dan barang-barang mewah, pemilik First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Hasibuan, juga memutar uang hasil bisnis perjalanan umrah itu dengan mendirikan butik pakaian di Kemang, Jakarta Selatan. Bahkan, membeli restoran di Inggris seharga Rp 12 miliar.
Â