Liputan6.com, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening terkait kasus First Travel. Pada puluhan rekening itu, PPATK menemukan uang dengan total Rp 7 miliar.
"Kita sudah menutup rekening yang di dalamnya terdapat dana Rp 7 miliar," ujar Ketua PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Dia menegaskan, dana Rp 7 miliar masih ada dalam rekening yang ditemukan penyidik Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Uang tersebut tersebar dalam 50 rekening dengan nominal berbeda-beda.
Advertisement
"Ya sisa dana. Sisa dananya ada dari rekening-rekeningnya," jelas Kiagus.
Namun, dia enggan mengungkap nama-nama yang tertera dalam puluhan rekening tersebut.Â
"Rekening itu (nama) tidak boleh kami sebutkan. Pokoknya jumlah aja ya Rp 7 miliar," tegas Kiagus.
Menurut dia, First Travel diduga tak hanya masih memiliki uang Rp 7 miliar. Kekayaannya ini belum termasuk aset lain-lain.
"Soal nanti ada berapa lagi dalam bentuk asetnya itu nanti kita tunggu hasil dari Polri. Kami kan hanya transaksi nih, nanti tindak selanjutnya yang akan ditempuh oleh penyidik," tutup Kiagus.
Saksikan video berikut ini:
Bisakah Kembali?
Polri mengungkap, bos First Travel telah mengalihnamakan sejumlah hartanya yang diduga dibeli dari uang calon jemaah umrah. Ini terungkap dari hasil penyidikan Bareskrim Polri terhadap harta-harta tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan itu.
Lalu, masih ada harapankah uang korban First Travel kembali?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, belum bisa menjawabnya. Terlebih penyidik masih menelusuri lebih lanjut aset-aset tersebut.
"Polisi tidak akan memberi harapan palsu. Kita ungkapkan fakta hukumnya saja seperti apa. Yang jelas polisi tidak ingin memberikan harapan dulu," ujar Setyo ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Menurut dia, penelusuran yang dilakukan penyidik itu untuk mengetahui motif pengalihnamaan aset First Travel. Namun, dugaan awal, ada sejumlah kemungkinan yang mendasari pengalihan nama tersebut. Antara lain untuk membayar utang dan pencucian uang.
"Seperti yang kami ungkap kemarin, dia kan pakai uang itu untuk membeli sejumlah hal. Misal, dugaan dia membeli restoran di London dan beli bermacam-macam benda. Kalau ini, bisa saja nantinya dilelang ketika dalam proses hukum lanjutan. Itu ranah jaksa," tutur Setyo.
Namun yang jelas, lanjut dia, sejumlah aset sudah dialihnamakan. Seperti mobil-mobil mewah yang sudah menjadi milik orang lain.
"Rumah di Sentul itu juga sudah dijaminkan. Sudah dia agunkan kepada orang yang memberi pinjaman untuk bayar tiket," ungkap Setyo.
Dia mengatakan, untuk kejelasan pengembalian uang, lebih baik korban First Travel mengajukan gugatan perdata. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamaan dengan proses pidana yang tengah berlangsung.
"Perdatanya silakan diajukan. Secara simultan boleh kok. Hukum kita memfasilitasi dan memperbolehkannya," kata Setyo.
Advertisement