Eks Penyidik KPK Ikut Laporkan Novel Baswedan ke Polisi

Kali ini, Novel dilaporkan oleh mantan penyidik KPK bernama Kombes Erwanto Kurniadi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Sep 2017, 12:20 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 12:20 WIB
20150708-Pemeriksaan Bareskrim-Jakarta-Novel Baswedan
Novel Baswedan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/7/2015). Novel kembali diperiksa terkait kasus dugaan penembakan pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. (Liputa6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kembali dipolisikan terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Kali ini, Novel dilaporkan oleh mantan penyidik KPK bernama Kombes Erwanto Kurniadi.

Erwanto yang saat ini menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Selasa 5 September 2017 kemarin.

"Ya betul, ada laporan dari yang bersangkutan (Erwanto Kurniadi) masuk ke kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Rabu (6/9/2017).

Argo menuturkan, Erwanto tersinggung terhadap pernyataan Novel yang menyebut penyidik KPK dari Polri memiliki integritas rendah.

"Pelapor yang pernah ditugaskan di KPK sebagai penyidik merasa bahwa keterangan Novel sangat melukai kehormatan dan merupakan fitnah yang keji terhadap dia dan juga anggota Polri lain yang pernah bertugas di KPK," kata Argo.

Laporan Erwanto diterima polisi dan terdaftar dalam nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tahap Penyidikan

Sebelum Erwanto, Novel juga telah dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman. Novel dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui email atau surat elektronik.

Dalam email itu, Novel disebut-sebut menilai Aris sebagai Dirdik terburuk selama KPK berdiri. Tak hanya itu, Aris juga disebut memiliki integritas yang rendah sebagai Dirdik KPK.

Dalam laporan yang dibuat Aris, polisi menyertakan Pasal 27 KUHP ayat 3 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP tentang Penghinaan dan atau Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Polisi juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kendati, Novel masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam perkara ini.


Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya