Polri: Samsat Online Cegah Pungutan Liar

Samsat online membuat masyarakat semakin mudah mengurus surat kendaraan.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 07 Sep 2017, 14:21 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2017, 14:21 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Royke Lumowa telah berkoordonasi dengan Pemda Garut agar penarik andong dan becak akan diberi kompensasi

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama dengan tujuh Provinsi di Jawa dan Bali sepakat menerapkan sistem Samsat Online (e-Samsat). Kelak para wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan mereka dengan transaksi elektronik, tanpa harus antre di Samsat tiap Provinsi dan Kabupaten atau Kota.

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, mengatakan sistem Samsat online diharapkan bisa mencegah terjadinya pungutan liar. Peluang hal itu terjadi terbuka lebar pada sistem pengurusan surat kendaraan secara konvensional.

"Iya, kan menghindari (pungli) ya. Transaksi wajib pajak dengan petugas, semua akan lewat elektronik atau online semua bayarnya," kata Royke di tentang e-Samsat di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Menurut Royke, wajib pajak cukup dengan membayarkan tagihan pajak yang telah jatuh tempo lewat transaksi elektronik, baik dengan mobile banking maupun transfer di ATM. Masyarakat akan semakin mudah mengurus surat kendaraan.

Sampai saat ini, sambung Royke, sudah ada beberapa Provinsi, Kabupaten, maupun Kota yang mengoperasikan sistem Samsat Online ini. Hanya saja, pada Oktober 2017 mendatang akan diluncurkan secara resmi.

"Ada beberapa yang sudah online di Kabupatennya, tingkat provinsinya," terang Rokye.

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

 

7 Daerah Sudah Memulai

Sebelumnya, sebanyak tujuh Provinsi telah menyetujui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) secara online. Nantinya Samsat online (e-Samsat) ini akan mempermudah pembayaran pajak kendaraan bermotor, Asuransi Jasa Raharja, dan pengesahan STNK Tahunan.

Royke Lumowa mengatakan dalam penerapan sistem e-Samsat ini pihaknya juga menggandeng sejumlah bank swasta dan negeri. Hal ini guna mempermudah penggunaan transaksi elektronik untuk pembayaran pajak lewat e-Samsat.

"Ini salah satu upaya Polri dan pembina Samsat lainnya dan pihak perbankan dalam rangka mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat," kata Royke dalam acara penandatanganan MoU tentang e-Samsat di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Tujuh Provinsi yang sudah sepakat bekerjasama menerapan sistem e-Samsat ini adalah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Nantinya e-Samsat ini akan mulai diberlakukan pada Oktober 2017 mendatang.

"Saat ini pelayanan samsat online kepada masyarakat telah terintegrasi dan terpusat di Korlantas Polri dengan samsat di tujuh provinsi," ucap Royke.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya