6 Saksi Diperiksa Terkait Laporan Aris Budiman ke Novel Baswedan

Keenam saksi yang diperiksa antara lain Aris sebagai saksi pelapor, satu orang mantan penyidik KPK, dan empat orang penyidik KPK.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 08 Sep 2017, 16:52 WIB
Diterbitkan 08 Sep 2017, 16:52 WIB
Direktur Penyidik KPK Penuhi Panggilan Pansus Angket DPR
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Aris Budiman saat memenuhi panggilan Rapat Dengar pendapat bersama Pansus Hak Angke KPK, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah mengusut laporan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Pol Aris Budiman terhadap anak buahnya, Novel Baswedan. Sejauh ini, polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus dugaan pencemaran nama baik itu.

"Total sudah enam saksi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Jumat (8/9/2017).

Keenam saksi yang diperiksa, antara lain Aris sebagai saksi pelapor, satu orang mantan penyidik KPK, dan empat orang penyidik KPK. Namun, Argo belum bisa membeberkan identitas para saksi yang diperiksa.

Dia juga enggan menyebutkan dari unsur mana penyidik KPK yang diperiksa. Padahal sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyatakan, sebagian saksi yang diperiksa merupakan penyidik KPK dari unsur Polri.

"Itu (empat saksi), dari unsur pegawai KPK ya. Kan, kalau sudah di sana ya pegawai KPK," ucap Argo.

Argo juga tidak membeberkan poin apa saja yang ditanyakan penyidik. Yang jelas, para saksi, utamanya pegawai KPK, merupakan orang yang diduga kuat mengetahui adanya surat elektronik dari Novel yang dipermasalahkan Aris.

Email dari Novel

Novel dilaporkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan kepolisian diterima dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 21 Agustus 2017.

Laporan tersebut berkaitan dengan e-mail atau surat elektronik yang dikirim Novel ke Aris. Jenderal bintang satu itu menilai, Novel yang menjabat sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK telah mencemarkan nama baiknya melalui tulisan di dalam e-mail. Apalagi e-mail itu juga dikirim ke beberapa pegawai KPK lainnya.

Dalam perkara ini, Novel diangap melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Novel masih berstatus sebagai saksi.

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya