Liputan6.com, Jakarta - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan akun facebook Tirtahati Chandra (TC) ke Bareskrim Polri. Akun tersebut diduga mengunggah beberapa status berbau ujaran kebencian.
Baca Juga
"Tulisan tersebut antara lain berbunyi 'Hayo ngaku, siapa disini yang bersyahadat: Hoax adalah sebagian dari iman'," kata Sekjen ACTA, Jamaal Yamanie di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/9/2017).
Advertisement
Menurut Jamaal, status berbau ujaran kebencian itu diunggah mulai dari 3 September 2017 hingga 10 September 2017 lalu. Status yang ditulis oleh akun itu juga bermacam-macam tetapi intinya memplesetkan kata 'syahadat'.
"Memplesetkan kata Syahadat menjadi seperti ditulis dalam akun Facebook tersebut dapat dikategorikan telah menodai ajaran Islam," ucap Jamaal.
Jamaal menambahkan, dalam laporan itu dilampirkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 11 unggahan akun facebook Tirtahati Chandra yang sudah dicetak.
Laporan yang dibuat Jamaal diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/924/IX/2017/Bareskrim tertanggal 11 September 2017 dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45a Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 156 KUHP dan 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain itu, ACTA menilai laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri ini sebagai bagian mendukung program Presiden Jokowi yang memberantas penyebaran hoax dan ujaran kebencian di media sosial.
"Kami juga ingin tahu apakah laporan yang kami buat ini bisa cepat diproses atau tidak. Seperti kasus Saracen kan cepat ditangkap pelakunya," ujar Jamaal.
Saksikan tayang video menarik berikut ini: