First Travel Susun Proposal Perdamaian

Untuk langkah awal, Putera menjelaskan, pihaknya akan mengadakan rapat umum pemegang saham (RUPS).

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 14 Sep 2017, 07:01 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2017, 07:01 WIB
First Travel
Salah satu mobil milik bos PT First Travel Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan yang disita di Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Jumat (25/8). Aset itu disita terkait kasus penggelapan dan penipuan jemaah umrah. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tiga tersangka pemilik PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel masih mengusahakan keberangkatan puluhan ribu calon jemaahnya ke Tanah Suci. Karena itu, mereka meladeni gugatan sidang perdata Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan korban.

Pengacara First Travel, Putera Kurniadi mengatakan pihaknya masih menyusun draf proposal perdamaian yang diminta pengadilan. Nantinya tim pengacara mengajak serta kreditur dan para jemaah dalam menyusun proposal tersebut.

"Pada dasarnya, apa sih yang diinginkan? Kan gitu. Kami akan menyusun bagaimana yang terbaik lah," kata Putera di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2017.

Untuk langkah awal, Putera menjelaskan, pihaknya akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Setelah itu, baru membentuk tim baru yang difokuskan untuk menyelesaikan masalah keberangkatan calon jemaah umrah.

"Itu untuk skemanya, tentu untuk teknis keberangkatan mereka," kata Putera.

Hanya saja, dia belum bisa memastikan asal uang yang akan digunakan untuk memberangkatkan calon jemaah ke Tanah Suci. Sebab, seluruh aset yang dimilik First Travel masih disita Bareskrim Polri sebagai barang bukti.

"Kami masih coba pikirkan lagi," ucap Putera.

Saksikan video menarik berikut ini:

Periksa 3 Tersangka

Tiga tersangka First Travel diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Andika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan atau Kiki diperiksa terkait barang bukti dan aset yang telah disita.

"Hari ini diperlihatkan barang bukti yang baru disita dikasih lihat, dikonfirmasi saja sih tadi ini barang siapa," kata pengacara ketiga tersangka, Deski MK di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2017.

Barang bukti dan aset tersebut, sambung Deski, sejumlah mobil milik rumah milik Andhika dan Anniesa. Ada juga bukti transaksi keuangan dari rekening bank milik ketiga tersangka.

Selain memeriksa ketiga tersangka, sambung Deski, ada dua mantan karyawan First Travel yang turut diperiksa. "Ada dua mantan karyawan kepala divisi, ada kepala keuangan dan visa," ucap Deski.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya