Bareskrim: Crisis Center First Travel Masih Dibuka

Bareskrim Polri mengatakan Crisis Center masih diperlukan untuk mendata puluhan ribu korban First Travel.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 13 Sep 2017, 11:43 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 11:43 WIB
Suasana Posko Crisis Center First Travel (Liputan6.com / Muhammad Radityo Priyasmoro)
Suasana Posko Crisis Center First Travel (Liputan6.com / Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri masih terus membuka Crisis Center bagi korban penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, Crisis Center masih diperlukan untuk mendata puluhan ribu korban First Travel.

"Semasa masih diperlukan akan tetap terus ada. Kalau tidak diperlukan lagi mungkin akan kami cukupkan," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).

Menurut Herry, Bareskrim tetap akan fokus kepada pengembangan tindak pidana yang diduga dilakukan ketiga tersangka, yakni Andhika Surachman, Anniesa Desvitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

"Bareskrim kan masalah pidananya. Sementara penyidikan itu harus kami jalankan terus sampai selesai," ucap Herry.

Terkait pengembalian uang calon jemaah, Herry mengaku akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait. "Tapi bukan kapasitas dan kompetensi Bareskrim untuk berbicara tentang pengembalian uang jemaah," ujar Herry.

 

Kebut Berkas 3 Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus mempercepat pemberkasan tiga tersangka kasus penggelapan dan penipuan terhadap puluhan ribu calon jemaah umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, pihaknya sudah meminta perpanjangan masa tahanan kepada Kejaksaan dan pengadilan untuk ketiga tersangka. Tujuannya adalah untuk melengkapi berkas perkara.

"Jadi dalam waktu dua bulan ini terhitung mulai tanggal 9 Agustus saat penangkapan, saya harapkan berkas sudah bisa dikirimkan ke Kejaksaan," kata Herry di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 11 September 2017.

Herry menambahkan, pihaknya juga terus mengumpulkan aset-aset milik ketiga tersangka, sehingga nantinya aset dan barang bukti itu akan dituangkan ke dalam berkas perkara. Tak hanya itu, penelusuran aliran dana dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah dikantongi penyidik.

"Ya itu sudah dimasukkan ke dalam barang bukti. Barbuk yang disita dan itu kita konfirmasi bahwa itu dibeli dari dana-dana yang dia dapat dari jemaah," ucap Herry.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya