Indra J Piliang Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Indra J Piliang akan menjalani proses rehabilitasi dengan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kota (BNK).

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 15 Sep 2017, 16:18 WIB
Diterbitkan 15 Sep 2017, 16:18 WIB
Polda-Metro-Rilis-Tersangka-Pandawa-Grup
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukan barang bukti kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pandawa Group di Polda Metro, Jakarta, Kamis (9/3). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan politikus Golkar, Indra J Piliang, serta dua rekannya, RF dan MIJ, sebagai tersangka kasus narkoba. Mereka tersandung Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 tentang Penyalahgunaan Narkotika.

"Jadi kita kenakan Pasal 127, penggunaan narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (15/9/2017).

Terkait proses hukum lantaran tidak ditemukan barang bukti, ketiga tersangka ini akan menjalani proses rehabilitasi dengan berkoordinasi ke Badan Narkotika Kota (BNK).

"Aturan undang-undang yang kita jalankan, aturannya kalau tidak ada barang bukti kan direhab ya. Assessment dulu nanti koordinasi dengan BNK," tutup Argo.

Seperti diketahui, ketiga orang ini ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah tempat karaoke di Jakarta Barat. Mereka diamankan sekitar pukul 19.30 WIB usai mengonsumsi narkoba jenis sabu sebanyak 1 gram.

Saksikan Video Pilihan Di Bawah Ini:

Dampak Kasus Indra J Piliang

Penangkapan Indra J Piliang berdampak panjang. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengancam akan menutup Diamond Karaoke & Lounge di Taman Sari, Jakarta Barat.

Langkah itu akan diambil bila tempat itu terbukti mengedarkan narkoba. Ultimatum Djarot dilontarkan setelah penangkapan politikus Partai Golkar, Indra J Piliang. Ia kedapatan menggunakan narkoba di sana.

"Kalau sudah terbukti dua kali bandel, maka perkiraan kami kan pasti pengelola tahu dan melakukan pembiaran. Kalau seperti itu kan ditutup," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Jumat (15/9/2017).

Dia menegaskan, penutupan akan bersifat permanen. Ini artinya tempat karaoke itu tidak akan boleh dibuka kembali. Menurut Djarot, ini sesuai dengan peraturan gubernur (-ergub).

"Itu isi dari pergubnya. Jadi konsisten tutup. Ini seiring dengan komitmen kita untuk perang melawan narkoba," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya