Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat memberi usul terkait Revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI. Ia berpendapat sebaiknya Gubernur DKI dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Apakah tidak mungkin kepala daerah (DKI Jakarta) cukup dipilih lewat DPRD dan diajukan (oleh) Presiden? Kemudian wagub dipilih sendiri oleh gubernurnya supaya klop," kata Djarot.
Baca Juga
Ia menilai pemilihan langsung gubernur DKI Jakarta membuat gaduh. Hal ini berkaca dari Pilkada DKI lalu.
Advertisement
Selain itu, ongkos yang dikeluarkan juga besar.
"Kalau calonnya dua pasang bisa sekali putaran, tapi coba bayangkan, bisa tidak di Jakarta calonnya dua? Pasti lebih dari dua," ujar Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (20/9/2017).
Djarot mengajukan argumen lain. Ia menilai Pemprov DKI Jakarta harus menyatu dengan kebijakan pemerintah pusat.
Realisasinya akan lebih mudah dilakukan bila usulan gubernur datang dari Presiden. Dengan begitu, kebijakan Pemprov DKI tidak bertabrakan dengan pemerintah pusat.
"Ini untuk menjaga situasi Jakarta dan menyatukan pemerintahan Jakarta dengan Presiden," pungkas Djarot.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Contoh Papua
Djarot pun mencontohkan, di Papua ada aturan gubernur harus merupakan orang asli Papua. Dari kasus itu bisa dimaknai demokrasi tidak selalu identik dengan sistem "one man one vote".
"Apakah kemudian di Papua keputusan dari Majelis Rakyat Papua bahwa gubernur sana harus asli sana itu tidak demokratis?" tanya Djarot.
Ia juga menyinggung pemilihan Presiden Singapura baru-baru ini. Singapura tidak menggelar pemilu untuk memilih Halimah Jacob sebagai presiden.
"Apakah kita anggap Singapura tidak demokratis ketika kemarin pilih presidennya? Apakah demokrasi harus diwarnai pemilihan langsung?" kata Djarot lagi.
Advertisement