OTT di Cilegon, KPK Segel Kantor Dinas Penanaman Modal

Dalam keterangan Jubir KPK, Febri Diansyah, menerangkan bahwa komisi anti rasuah itu telah menangkap beberapa pejabat di Pemkot Cilegon.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 23 Sep 2017, 08:33 WIB
Diterbitkan 23 Sep 2017, 08:33 WIB
KPK Segel Ruko terkait tangkap tangan di Cilegon (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
KPK Segel Ruko terkait tangkap tangan di Cilegon (Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Cilegon - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga pejabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kota Cilegon, Banten.

"Petugas KPK berjumlah tiga orang datang sekitar pukul 19.00 WIB. Membawa dalam satu mobil," Kata Doni, petugas keamanan ruko, Sabtu (23/09/2017).

Kantor DPMPTSP yang berlokasi di Ruko Cilegon Square, Blok C12, Kota Cilegon Banten, itu pun kini telah di segel KPK dengan memasang sticker dan garis KPK.

"Setelah (itu) menyegel dan menempeli pintu masuk dengan stiker KPK," terangnya.

Sebelum menangkap tiga pejabat di kantor DPMPTSP Kota Cilegon, petugas KPK pun elah menangkap salah seorang pejabat Pemkot Cilegon di kantor Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, Banten, sekitar pukul 17.00 WIB.

Dalam keterangan yang dikirim Jubir KPK, Febri Diansyah, menerangkan bahwa komisi anti rasuah itu telah menangkap beberapa pejabat di Pemkot Cilegon.

"Sejauh ini diamankan sekitar 10 orang, di antaranya Kepala Daerah, pejabat Dinas dan swasta. Diindikasikan ada transaksi terkait dengan proses perizinan kawasan industri di salah satu Kabupaten dan Kota di Banten," kata Febri Diansyah.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya