Politikus Golkar Charles Jones Mesang Mulai Huni Lapas Sukamiskin

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Sep 2017, 22:04 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2017, 22:04 WIB
Charles Jones Mesang (CJM) Anggota DPR RI tahun 2009 hingga 2014
Anggota DPR RI 2009-2014 Charles Jones Mesang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi politikus Partai Golkar Charles Jones Mesang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap Charles Jones Mesang ke Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap Charles. Mantan anggota Komisi IX DPR Fraksi Golkar tersebut juga dikenakan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Charle‎s terbukti bersalah menerima suap sekitar Rp 9 miliar, terkait pengajuan anggaran di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kemenakertrans, pada 2014.

Hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada Charles Jones Mesang, yakni pencabutan hak pilih dalam jabatan publik selama dua tahun usai menjalani masa pidana pokok.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Menurut Hakim, hukuman tersebut dikenakan kepada Charles lantaran politikus Partai Golkar tersebut tidak mendukung program pemerintah, dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Charles diangga bersikap sopan selama persidangan, berterus terang, menyesali perbuatannya, dan telah mengembalikan uang korupsinya kepada negara Rp 8,564 miliar.

Vonis hakim tersebut ‎lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Charles Jones Mesang lima tahun penjara denda Rp 300 juta, subsider empat bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya