Alasan Polisi Bebaskan Sopir Pikap Pembawa 225 Kilogram Ganja

Agus tertangkap membawa ganja dalam mobil pikapnya 26 September lalu. Kala itu, ia melanggar aturan kendaraan ganjil-genap.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 01 Okt 2017, 16:45 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2017, 16:45 WIB
Polda Metro Jaya Tetapkan Firza Husein Sebagai Tersangka-Jakarta- Johan Tallo-20170516
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait status tersangka Firza Husein di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melepas Agus sopir pikap yang membawa 225 kilogram ganja. Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menilai, Agus tidak terlibat dalam kasus penyelundupan barang haram tersebut.

"Akan kami pulangkan, karena dia tidak terbukti (terlibat)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Agus tertangkap membawa ganja dalam mobil pikapnya 26 September lalu. Kala itu, ia melanggar aturan kendaraan ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto.

Polisi lalu lintas yang curiga menemukan 225 kilogram ganja di bak mobilnya. Hasil pemeriksaan polisi, Agus sehari-hari bekerja sebagai sopir lepas pengangkut barang di Pasar Tanah Tinggi, Tangerang.

Agus, kata Argo, mengaku tidak tahu kalau barang yang akan diantarnya ke Karawang, Jawa Barat, itu berisi ganja.

"Dia tidak tahu di bawah jeruk itu ada barang (ganja) itu masuk ke mobilnya. Agus ini dia dikasih uang jalan saja," ucap Argo.

Dibayar 700 ribu

Sementara itu, Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak menuturkan, Agus diminta mengantarkan barang oleh pria yang berperawakan tua. Agus juga tidak sempat berkenalan dengan pria tersebut.

"Upah yang diberi oleh orang itu Rp 700 ribu ke Purwakarta. Berdasarkan keterangan Agus, usia bapak itu di atas 50-an," terang Calvin.

Bongkar muat jeruk itu dilakukan di Pasar Tanah Tinggi. Keranjang jeruk awalnya berada di mobil APV, kemudian dipindah ke pikap milik Agus.

"Kemudian dari Tanah Tinggi disuruh ke daerah Semanggi. Pak Tua itu lalu meminta turun di depan Gedung TVRI, Senayan," tambah dia.

Di depan Gedung TVRI, Agus kemudian bertemu dengan tiga orang yang menggunakan mobil Xenia. Rencananya, mereka hendak beriringan menuju Karawang. Namun, di Jalan Jenderal Gatot Subroto, kedua mobil ini dihentikan petugas lalu lintas lantaran melanggar aturan ganjil-genap.

"Saat dihentikan polantas, ketiga orang itu kabur. Namun, satu sudah berhasil diamankan di Karawang," tandas Calvin.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya