Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemkab Kukar, Jumat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sebelum di tahan, penyidik mencecar Rita terkait harta kekayaannya yang melonjak hingga Rp 210 miliar.
"Materi pemeriksaan terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh dua tersangka dan peningkatan kekayaan di LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negata RIW (Rita Widyasari) selama menjabat," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 6 Oktober 2017.
Advertisement
Berdasarkan laman acch/kpk/go.id, Rita memiliki harta kekayaan senilai Rp 236,7 miliar yang dilaporkannya pada 29 Juni 2017.
Sementara, empat tahun sebelumnya, yakni pada 23 Juni 2011, di laman tersebut, harta Rita hanya Rp 25,8 miliar. Dalam jangka waktu yang singkat, harta Rita naik hingga 10 kali lipat.
Dalam laman tersebut, Rita Widyasari tercatat memiliki perkebunan kelapa sawit senilai Rp 9,5 miliar dan hasil pertambangan senilai Rp 200 miliar dari lahan seluas 2.694 hektare.
Saksikan vidio pilihan di bawah ini:
Tersangka Suap
KPK menetapkan Bupati Kukar sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang sejumlah Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) Hari Susanto Gun (HSG).
Uang suap tersebut diterima Rita berkaitan dengan pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma Perkebunan Kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.Sedangkan dalam kasus gratifikasi, Rita menerima sejumlah sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar.
Penerimaan uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin.
Advertisement